PAYMENT POINT
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
PAYMENT POINT
Adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
Contoh : pembayaran rekening listrik, telepon dan air.
Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat.
Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.
Contoh soal :
Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp. 56.000.000
Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar
Rp. 1.500.000
Jurnal yang dilakukan oleh bank :
1 Mei’03 RAR Warkat Titipan PLN Rp. 56.000.000
RAR Warkat Titipan PLN Rp. 56.000.000
3 Mei’03 Kas Rp. 1.500.000
Rekening titipan PLN Rp. 1.500.000
Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat.
Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontinjensi kewajiban.
Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN
Maka jurnalnya :
20 Mei’03 Rekening Titipan PLN Rp. 1.500.000
Giro – PLN Rp. 1.500.000
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
Adalah jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang
berharga atau benda-benda berharga.
Contoh : Perhiasan, Surat - surat berharga
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu : - Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank.
SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
a. Biaya sewa
b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh soal 1 :
1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :
1 Juli’03 Kas Rp. 1.500.000
Giro-Sheika Rp. 2.400.000
Setoran jaminan kunci SDB Rp. 1.500.000
Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp. 2.400.000
31 Juli s/d 30 November’03
Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan sewa SDB Rp. 400.000
Dan jurnal pada saat jatuh tempo :
31 Des’03 Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan sewa SDB Rp. 400.000
Setoran jaminan SDB Rp. 1.500.000
Giro-Sheika Rp. 1.500.000
Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut :
31 Des’03 Setoran jaminan SDB Rp 1.500.000
Inventaris kantor Rp. 1.500.000
Contoh soal 2 :
Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun.
Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 ) Rp. 35.000
Sewa baru setahun yang akan datang Rp. 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang Rp. 65.000
Setoran jaminan SDB yang baru Rp. 120.000 +
Diterima tunai Rp. 185.000
Maka jurnalnya :
Kas Rp. 185.000
Setoran jaminan – kunci SDB ( lama ) Rp. 80.000
Setoran jaminan – kunci SDB ( baru ) Rp. 120.000
Inventaris kantor – SDB Rp. 80.000
Sewa SDB yang diterima dimuka Rp. 65.000
C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.
RTC sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan dimana saja.
Umumnya diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.
Akuntansi RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.
Contoh 1 :
Tanggal 21 April 2003 Dhea nasabah giro Bank Mitra Niaga Semarang membeli RTC seri A sebanyak 8 lembar @ Rp. 1.000.000 atas beban giro Rp. 2.000.000
Tunai Rp. 1.500.000 dan beban giro Agha nasabah Bank Mitra Niaga Semarang Rp. 2.000.000 serta cek Bank BAS Semarang sebesar Rp. 2.500.000
Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang sebagai Bank penerbit :
Kliring 1 RAR. warkat kliring Rp. 2.500.000
Kliring 2 RAR. Warkat kliring Rp. 2.5000.000
Giro – BI Rp. 2.500.000
Giro – Agha Rp. 2.000.000
Kas Rp. 1.500.000
Giro – Dhea Rp. 2.000.000
RTC Rp. 8.000.000
Contoh 2 :
Bila tanggal 31 Mei 2003 Dhea mencairkan RTC sebanyak 2 lembar di Bank Mitra Niaga Denpasar, maka jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) adalah :
31 Mei’03 RTC Rp. 2.000.000
RAK – cabang Denpasar Rp. 2.000.000
Jurnal dicabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) :
31 Mei’03 RAK – cabang Semarang Rp. 2.000.000
Kas Rp. 2.000.000
Contoh 3 :
Tanggal 1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya Rp. 100.000
Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :
31 Juni’03 RTC Rp. 3.000.000
RAK – cabang Denpasar Rp. 3.000.000
Jurnal di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi :
31 Juni’03 RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.) Rp. 3.000.000
Jurnal di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :
31 Juni’03 RAK. Cabang Semarang Rp. 3.000.000
Giro – Hotel Mahendra Rp. 2.900.000
Komisi inkaso Rp. 100.000
Contoh 4 :
Tanggal 5 Juni 2003 Dhea menggunakan RTC untuk membayar barang-barang antik pada Persada Gallery Denpasar sebanyak 2 lembar seri A. Persada Gallery adalah nasabah giro Bank Arya Duta Denpasar. Bila pada hari itu juga Persada Gallery menyetorkan warkat tersebut pada Bank Arya Duta Denpasar, maka Bank Arya Duta akan melakukan inkaso melalui proses kliring dengan Bank Mitra Niaga Denpasar. Biaya inkaso Rp. 100.000
Jurnal di Bank Arya Duta Denpasar saat penyerahan warkat / kliring 1 :
5 Juni’03 RAR.warkat kliring (Dr.) Rp. 2.000.000
Jurnal di Bank Arya Duta Denpasar saat kliring 2 berhasil :
5 Juni’03 RAR.warkat kliring ( Cr. ) Rp. 2.000.000
Giro – BI Rp. 2.000.000
Giro – Persada Gallery Rp. 1.900.000
Komisi inkaso Rp. 100.000
Jurnal di Bank Mitra Niaga Denpasar :
5 Juni’03 RAK. Cabang Semarang Rp. 2.000.000
Giro – BI Rp. 2.000.000
Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :
5 Juni’03 RTC Rp. 2.000.000
RAK. Cabang Denpasar Rp. 2.000.000
PENJUALAN RTC MELALUI AGEN PENJUALAN
Contoh 1 :
Tanggal 10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.
Nilai nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000
Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC :
10 Juni’03 RAR.warkat RTC yang diserahkan (Cr.) Rp. 100.000.000
Contoh 2 :
Tanggal 15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang penjualan 10 lembar RTC.
Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC :
15 Juni’03 RAK.warkat RTC yang diserahkan (Dr.) Rp. 10.000.000
Piutang atau tagihan RTC Rp. 10.000.000
RTC Rp. 10.000.000
Pada tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000 pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.
Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang
secara kredit :
30 Juni’03 Giro – biro wisata Empuka Rp. 9.800.000
Biaya komisi RTC Rp. 200.000
Piutang atau tagihan RTC Rp. 10.000.000
Secara tunai :
30 Juni’03 Kas Rp. 10.000.000
Biaya komisi RTC Rp. 200.000
Piutang atau tagihan RTC Rp. 10.200.000
Pada kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang
Jurnal yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah :
RTC ( lama ) Rp. XXXX
Kas / giro Rp. XXXX
RTC ( baru ) Rp. XXXX
pendapatan komisi penerbitan RTC Rp. XXXX
PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN
Dapat berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI
Penempatan pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.
Contoh 1 :
1 Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp. 100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun.
Bank BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.
Maka jurnalnya :
1 Mei’03 BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro Rp.100.000.000.000
BBL ( Bank-Bank Lain ) – Deposito Rp. 500.000.000
Giro – BI Rp.100.500.000.000
Perhitungan untuk jasa giro dan bunga deposito :
Jasa giro :
8% x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7
Bunga deposito :
16% x Rp. 500.000.000 x 1/12 = Rp. 6.666.666,7 +
Rp. 673.333.333,4
Maka jurnalnya :
BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro Rp. 673.333.333,4
Pendapatan jasa giro Rp. 666.666.666,7
Pendapatan bunga deposito Rp. 6.666.666,7
Contoh 2 :
1 Mei 2003 perusahaan menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat deposito di Bank BCA senilai 100 lembar @ Rp. 1.000.000 dengan bunganya 15% jangka waktu 90 hari.
Nilai tunai = 360 x nilai nominal sertifikat deposito
360 + ( tingkat diskonto x hari diskonto )
= 360 x Rp.100.000.000
360 + ( 15% x 90 hari )
= Rp. 96.385.542,17
Maka jurnalnya :
BBL ( Bank-Bank Lain ) – sertifikat deposito Rp. 100.000.000
Pendapatan bunga diterima dimuka Rp. 3.614.457,8
Giro – BI Rp. 96.385.542,17
Amortisasi :
Rp. 3.614.457,8 = Rp. 1.204.819,3
3 bulan
Maka jurnalnya :
Pendapatan bunga diterima dimuka Rp. 1.204.819,3
Pendapatan bunga Rp. 1.204.819,3
Jurnal setelah jatuh tempo :
Giro – BI
BBL ( Bank-Bank Lain ) – sertifikat deposito
Contoh 3 :
Tanggal 1 Mei 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menempatkan dananya dalam bentuk inter Bank Call Money senilai Rp. 100.000.000 dengan bunga 7% pertahun.
Setelah mengendap selama 7 hari Call Money tersebut ditarik kembali oleh Bank Mitra Niaga Semarang dan langsung ditempatkan dalam bentuk giro.
Maka jurnalnya :
BBL ( Bank-Bank Lain ) – Call Money Rp. 100.000.000
Giro – BI Rp. 100.000.000
Perhitungan untuk bunga Call Money :
Rp. 100.000.000 x 7% x 360 = Rp. 136.111,11
Jurnal pada saat penarikan kembali :
BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro Rp. 100.136.111,11
BBL ( Bank-Bank Lain ) – Call Money Rp.100.000.000
Pendapatan bunga Call Money Rp. 136.111,11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar