Rabu, 19 Mei 2010

Akuntansi Perbankan

AKUNTANSI SUMBER DANA

1. GIRO
DEFINISI
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan

TRANSAKSI GIRO
Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.

 TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN

• SETORAN TUNAI
Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00

D: Kas Rp. 100.050.000,00
K:Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00
K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,00

• SETORAN KLIRING
Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank DKI.

D: Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00
K: Warkat Kliring Rp 10.000.000,00

Pada waktu kliring berhasil

D: Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00
K: Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00

• PENYETORAN MELALUI TRANSFER
Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00

D: Giro BCA Rp 5.000.000,00
K: Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00
 PENARIKAN GIRO

• PENARIKAN TUNAI
Ny. Diony menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank DKI sebesar Rp 15.000.000,00

D : Giro Ny. Diony Rp. 15.000.000,00
K : Kas Rp. 15.000.000,00

• PENARIKAN KLIRING
Ny. Diony menerbitkan cek sebesar Rp 4.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn. Early seorang nasabah Bank Permata

D : Giro Ny. Diony Rp 4.000.000,00
K : Bank Indonesia - giro Rp 4.000.000,00

• PENARIKAN DENGAN AMANAT
Ny. Diony memerintahkan Bank DKI untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp 2.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. Ira pada Bank DKI Cabang Depok.

D : Giro Ny. Diony Rp 2.000.000,00
K : RAK * Cabang Jakarta Rp 2.000.000,00
*) Rekening Antar Kantor

JASA GIRO

 DASAR PERHITUNGAN JASA GIRO
• Saldo Terendah
• Saldo Rata-rata
• Saldo Harian
• Saldo Mengambang

 PENDAPATAN JASA GIRO
Ny. Diony dalam Bulan September 2006 memperoleh jasa giro sebesar Rp 500.000,00

D : Jasa Giro Rp 500.000,00
K : Giro Ny. Diony Rp 500.000,00


2. TABUNGAN

DEFINISI
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.

 PEMBUKAAN DAN PENYETORAN TABUNGAN

• SETORAN TUNAI

Ny. Endang pada tanggal 1 September 2006 hendak membuka tabungan di Bank DKI Cabang Jakarta. Setoran pertamanya Rp 500.000 tunai

D : Kas Rp 500.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 500.000,00

Pada tanggal 4 September 2006, Ny. Endang kembali menyetor untuk rekening tabungannya dengan menyerahkan selembar cek Rp 4.500.000,00 dari Ny. Ira nasabah Bank DKI Jakarta. Pada hari yang sama ia juga mendapat transfer dari rekannya melalui Bank DKI Cabang Kalimalang sebesar Rp 7.000.000

D : Giro Ny. Ira Rp 4.500.000,00
D : RAK Cabang Kalimalang Rp 7.000.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 11.500.000,00

• PENYETORAN ANTAR CABANG

Ny Endang melakukan setoran dari Bank DKI Cabang Salemba sebesar Rp. 500.000

D : RAK Cab. Salemba Rp 500.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 500.000,00

• PENARIKAN TUNAI

Ny. Endang menarik dana tabungannya secara tunai di Bank DKI Jakarta sebesar Rp 200.000,00

D : Tabungan Ny. Endang Rp 200.000,00
K : Kas Rp 200.000,00
• PENARIKAN MELALUI ATM
Ny. Endang menarik dananya melalui ATM sebesar Rp. 100.000,-

D : Tabungan Ny. Endang Rp. 100.000,00
K : Kas ATM Rp. 100.000,00

• PENARIKAN ANTAR CABANG – Reciprocal Account

Ny. Endang menarik rekening tabunggannya di Bank DKI Cabang Kelapa Dua sebesar Rp 1.500.000,00 tunai.

Pencatatan pada Cabang Kelapa Dua :
D : RAK Cabang Jakarta Rp 1.500.000,00
K : Kas Rp 1.500.000,00

Pencatatan pada Cabang Jakarta (penerbit)
D : Tabungan Ny. Endang Rp 1.500.000,00
K : RAK Cabang Kelapa Dua Rp 1.500.000,00

 PERHITUNGAN BUNGA

Ny. Endang pada Bulan September 2006 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp 100.000,00

D : Biaya bunga tabungan Rp 100.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 100.000,00


 PENUTUPAN REKENING
• Penutupan rekening nasabah harus dilakukan pada cabang penerbit.

Ny. Endang pada Bulan Oktober 2006 mengambil seluruh dananya sebesar Rp 10.800.000,00 dan sekaligus menutup rekening tabungannya

D : Tabungan Ny. Endang Rp 10.800.000,00
K : Kas Rp 10.800.000,00


2.1. TABUNGAN KARTU SMART

DEFINISI
Tabungan yang mempunyai kartu dimana pada kartu tabungan tersebut diberikan suatu processor (chips) untuk menyimpan data transaksi nasabah.

MANFAAT
• Alat pembayaran di toko-toko (Point of Sale)
• Alat untuk memperoleh diskon
• Pengganti uang tunai


 PENGOPERASIAN TABUNGAN SMART SECARA ON-LINE

• PEMBUKAAN DAN PENYETORAN
Nn. Early membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 dan beban kartu sebesar Rp 15.000,00

D : Kas Rp 1.015.000,00
K : Tabungan Nn. Early Rp 1.000.000,00
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp 15.000,00

Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips sudah mencatat nilai sebesar Rp 1.000.000,00

• PENGGUNAAN KARTU SMART PADA MERCHANT

Nn. Early berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp 300.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 300.000,00
K : Giro Merchant Rp 300.000,00


 PENGOPERASIAN TABUNGAN SMART SECARA OFF-LINE

• PEMBUKAAN DAN PENYETORAN
Nn. Early membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 dan beban kartu sebesar Rp 15.000,00
D : Kas Rp 1.015.000,00
K : Tabungan Nn. Early Rp 1.000.000,00
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp 15.000,00
Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips belum mencatat nilai sebesar Rp 1.000.000,00, untuk itu harus dilakukan proses download terlebih dahulu.

• TRANSAKSI DOWNLOAD KEDALAM CHIPS
Nn. Early melakukan proses download kedalam chips sebesar Rp 400.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 400.000,00
K : Tabungan Kartu Chips Rp 400.000,00

Rekening Tabungan dalam pembukuan bank tetap berjumlah Rp 1.000.000,00 terpecah pada rekening semula Rp 600.000,00 dan pada kartu chips Rp 400.000,00

• PENGGUNAAN KARTU SMART PADA MERCHANT
Nn. Early berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp 300.000,00

D : Tabungan Kartu Chips Rp 300.000,00
K : Giro Merchant Rp 300.000,00

Rekening Tabungan dalam pembukuan bank kini berjumlah Rp 700.000,00 terpecah pada rekening semula Rp 600.000,00 dan pada kartu chips Rp 100.000,00

 PENARIKAN TUNAI MELALUI ATM

• TARIK TUNAI DENGAN CHIPS
Nn. Early menarik uang tunai melalui ATM dari Chips sebesar Rp 50.000,00

D : Tabungan Kartu Chips Rp 50.000,00
K : Kas Rp 50.000,00

• TARIK TUNAI DENGAN MAGNETIC STRIPE (MS)
Nn. Early menarik uang tunai melalui ATM dengan MS sebesar Rp 50.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 50.000,00
K : Kas Rp 50.000,00



3. DEPOSITO

DEFINISI
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

 TRANSAKSI DEPOSITO
Ny. Ira melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan sebesar Rp 20.000.000,-

D : Kas Rp. 20.000.000,00
K : Deposito 6 bulan Ny Ira Rp. 20.000.000,00

 PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO
• Bank akan memberikan bunga 12% pa dengan perhitungan ( 20.000.000 x 12% ) / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp 200.000 per bulan

D : Biaya Bunga Depo Rp. 200.000,00
K : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00

• Pada saat bunga di ambil tunai

D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
K : Kas Rp. 200.000,00

Atau…

Pada saat bunga dipindahkan ke rekening tabungan
D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
K : Tabungan Ny Ira Rp. 200.000,00

 PENCAIRAN DEPOSITO YANG BELUM JATUH WAKTU

Ny. Diony mempunyai deposito Rp 50.000.000,- bunga 19 % pa untuk jangka 1 tahun, ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. Diony akan di kenakan penalty Rp. 625.000,-

D : Deposito Ny. Diony Rp. 50.000.000,00
K : Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,00
K : Kas Rp. 49.375.000,00

4. TRAVELLER’S CHEQUES

DEFINISI
Warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah atau tidak berbunga.

• PENERBITAN TC
Nn. Early nasabah Bank Muamalat Jakarta hendak membeli Traveller’s cheques atas beban rekening gironya, sebanyak 20 lembar @ Rp 100.000,00

D : Giro Nn. Early Rp. 2.000.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.000.000,00

• PENCAIRAN TC
Nn. Early mencairkan TC pada Bank Muamalat Cabang Padang sebanyak 3 lembar secara tunai

Pada Cab. Padang
D : RAK- Jakarta Rp 300.000,00
K : Kas Rp 300.000,00

Pada Cab. Jakarta
D : TC – Rupiah Rp 300.000,00
K : RAK – Padang Rp 300.000,00

• PENJUALAN TC OLEH AGEN
Penjualan kepada agen, Bank akan memberikan potongan yang akan dibebankan kepada Biaya Komisi.

D : Kas Rp. 3.000.000,00
K : Biaya komisi Rp. 60.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.940.000,00

5. REKENING TITIPAN – PAYMENT POINT

DEFINISI
Pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu seperti, rekening listrik PLN, rekening telepon dari Telkom, uang sekolah suatu Universitas, pajak televisi dsb.

• Bank Bukopin Senen menerima sebundel rekening tagihan listrik PLN bernilai Rp 30.000.000,00 untuk tagihan pelanggan periode September 20XX

K : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima………..Rp 30.000.000,00

• Pada akhir hari jumlah pembayaran pelanggan PLN yang diterima mencapai jumlah sebesar Rp 5.000.000,00 diterima secara tunai

D : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima………..Rp 5.000.000,00

D : Kas Rp 5.000.000,00
K : Giro – Rekening PLN Rp 5.000.000,00




6. DANA SETORAN NAIK HAJI

• Nn. Early menyetorkan dana ongkos haji sebesar Rp 15.000.000,00 tunai di Bank Muamalat. Setoran tersebut ditujukan untuk keuntungan rekening giro C.V Padang Arafah sebagai pengelola haji

D : Kas Rp 15.000.000,00
K : Dana Setoran Naik Haji Rp 15.000.000,00

D : Dana Setoran Naik Haji Rp 15.000.000,00
K : Giro CV Arafat Rp 15.000.000,00

• Ny. Endang membuka rekening tabungan haji di Bank BNI Syariah sebesar Rp 500.000,00

D : Kas Rp 500.000,00
K : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp 500.000,00

• Ny. Endang yang telah memiliki tabungan naik haji sebesar Rp 30.000.000,00 datang hendak mencairkan dan menyetor dana tersebut kepada C.V Padang Masyar, pengelola perjalanan haji

D : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp 30.000.000,00
K : Giro C.V Padang Masyar Rp 30.000.000,00


Akuntansi : SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Akuntansi untuk Penerbitan SBPU dapat dibedakan antara penerbitan, penjualan dan pelunasan SBPU. Rekening SBPU yang diterbitkan merupakan rekning hutang atau dana bank yang selalu bersaldo kredit sepanjang surat berharga masih outstanding.

Penerbitan

Seorang nasabah Bank Omega membuat surat pngakuan hutangatas pinjaman yang telah diterima sebesar Rp 80 juta beserta bunga Rp 20 jutaatau secara keseluruhan sebesar Rp 100 juta dengan suku bunga 14% setahun jangka waktu 6 bulan, kemudian pada hari yang sama dijual oleh Bank Omega ke BI dan dibebankan diskonto 13.5% setahun.

Oleh Bank Omega transaksi ini akan dicatat

D : Surat berharga Rp 100.000.000
K : Debitur Rp 80.000.000
K : Pendapatan Bunga Debitur yang diterima dimuka Rp 20.000.000

SBPU dijual ke BI diskonto 13.5%/tahun: (Penjualan)

D : BI – Giro Rp 93.250.000
D : Diskonto SBPU yan belum diamortisasi Rp 6.750.000
K : Surat berharga – SBPU Rp 100.000.000

Diskonto SBPU tersebut akan dialokasikan setiap bulannya kedalam rekening biaya dengan jurnal sbb:

D: Biaya diskonto SBPU Rp 1.250.000
K: Diskonto SBPU Yang belum diamortisasi Rp 1.250.000

Pelunasan

Pada saat jatuh tempo setelah amortisasi diskonto bulan terakhir dan SBPU dilunasi oleh Bank Omega dan oleh nasabah yang menerbitkan surat pengakuan hutang tersebut , oleh Bank Omega dicatat sbb:

D : Surat berharga –SBPU Rp 100.000.000
D : Kas/Giro Nasabah Rp 100.000.000
K : Surat berharga Rp 100.000.000
K : BI-Giro Rp 100.000.000
8. PINJAMAN YANG DITERIMA (YDT)

• PINJAMAN DARI BANK LAIN
Bank Gunadarma memutuskan untuk meminjam dana dari Bank DKI sebesar Rp. 3 milyar dengan jangka waktu 5 tahun. Suku bunga yang dikenakan oleh Bank DKI adalah 15% pa dan dana yang diterima oleh Bank Gunadarma akan di simpan dalam bentuk Giro pada Bank DKI .

D : Bank Lain – Giro Rp. 3.000.000.000.00
K : Pinj YDT – Bank Rp. 3.000.000.000,00

Pembayaran bunga pinjaman akan dikurangi langsung dari Giro Bank Gunadarma di Bank DKI senilai bunga yang harus dibayar oleh pihak Bank Gunadarma

D : Biaya bunga (Pinj-bank) Rp. 45.000.000,00
K : Bank Lain – Giro (Aktiva) Rp. 45.000.000,00

• TWO STEP LOAN
Pinjaman yang diterima dari suatu lembaga di luar negeri yang disalurkan melalui pemerintah sebelum diterima oleh bank pelaksana.

Bank Gunadarma mendapat pinjaman melalui pemerintah RI dari Bank of Japan sebesar Rp 12 Milyar

D : Bank Indonesia – Giro Rp 12.000.000.000,00
K : Pinjaman yang Diterima – TSL Rp 12.000.000.000,00

• TRANSAKSI OBLIGASI
Bank Gunadarma menerbitkan 100 lembar obligasi dengan @ Rp. 1.000.000,- suku bunga 12%pa.

D : Kas Rp. 100.000.000,00
K : Hutang obligasi Rp. 100.000.000,00

Setiap tanggal jatuh bunga tiap bulan, Bank Gunadarma harus menyisihkan bunga sebesar 1% atau 1 juta dan ditempatkan pada rekening titipan sampai pemegang obligasi menjual kembali kepada bank.

D : Biaya Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
K : Hutang bunga obligasi Rp. 1.000.000,00

Bila Tn Dennis pemegang obligasi, yang juga nasabah Bank Gunadarma Pusat hendak mencairkan 10 lembar obligasinya setelah melewati tanggal jatuh bunga maka jurnalnya adalah .

D : Hutang Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
D : Hutang Obligasi Rp. 10.000.000,00
K : Giro – Tn Dennis Rp. 11.000.000,00


• PINJAMAN UNTUK PEMBIAYAAN BERSAMA
Bank Gunadarma ingin membiayai sebuah proyek sebesar Rp 300 M, untuk memenuhi kebutuhan dana ini telah bersedia dua bank lain yaitu Bank BNI dan Bank BCA dengan masing-masing sumbangan modal Rp 100 M.

D : Bank BCA – Giro Rp 100.000.000.000,00
D : Bank BNI – Giro Rp 100.000.000.000,00
K : Pinjaman yg Diterima – Pembiayaan Bersama Rp 200.000.000.000,00


9. KEWAJIBAN LAIN-LAIN

• PENDAPATAN YANG DITERIMA DIMUKA

Contoh : pendapatan sewa jangka panjang yang diterima dimuka, uang kontrak pemberian jangka panjang, dll

Bank Gunadarma menempatkan dananya pada Bank Permata dalam bentuk sertifikat berjangka yang bunganya diterima dimuka sebesar Rp 200 juta, suku bunga 14,4% pa dengan jangka waktu 6 bulan.

D : Bank Permata – Sertifikat Berjangka Rp 200.000.000,00
K : Bunga Sertifikat Berjangka yang Diterima Dimuka Rp 14.400.000,00
K : Bank Indonesia Rp 185.600.000,00

Setiap bulannya Bank Gunadarma mencatat alokasi pendapatan bunga yang diterima dimuka tersebut.

D : Bunga Sertifikat Berjangka YDD Rp 2.400.000,00
K : Pendapatan Bunga Sertifikat Berjangka Rp 2.400.000,00

• SELISIH HUTANG PAJAK
Bank Gunadarma membebankan hutang pajak terlalu besar Rp 8 jt

D : Hutang Pajak Penghasilan Rp 8.000.000,00
K : Biaya Pajak Penghasilan Rp 8.000.000,00


• BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Adalah pos-pos kewajiban lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam sumber dana biaya yang masih harus dibayar, contoh : biaya bunga simpanan berjangka yang dihitung setiap tanggal jatuh waktu.

10. PINJAMAN SUBORDINASI

DEFINISI
Pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu.

Bank Gunadarma menerima pinj. subordinasi sebesar Rp 500 juta
D : Bank Indonesia – Giro Rp 500.000.000,00
K : Pinjaman Subordinasi Rp 500.000.000,00

Bunga 12% pa, perhitungan Bunga Tahun Pertama :
D : Biaya Bunga Pinj. Subordinasi Rp 60.000.000,00
K : Bunga yang Masih Harus Dibayar Rp 60.000.000,00

Pinjaman Subordinasi dilunasi Rp 200.000.000,00
D : Pinjaman Subordinasi Rp 200.000.000,00
K : Bank Lain – Giro Rp 200.000.000,00


11. MODAL PINJAMAN

DEFINISI
Pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri


CIRI-CIRI MODAL PINJAMAN
• Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya dipersamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh
• Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik (pemegang capital notes)
• Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, mesikipun bank belum dilikuidasi
• Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut



12. MODAL BANK


DEFINISI
Hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan, yang merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bank


KOMPONEN MODAL BANK
Terdiri antara lain dari modal saham yang ditempatkan dan disetor, modal sumbangan, laba ditahan-dengan tujuan, laba ditahan-tanpa tujuan, penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan (modal donasi)


AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK

Penanaman dana bank meliputi penanaman dana dalam alat likuid atau kas, penanaman dana pada lembaga keuangan, penanaman dana dalam bentuk perkreditan dan penanaman dana dalam akativa tetap.

Tujuan dan apenanaman dana adalah untuk memperoleh (menciptakan) pendapatan bank melalui penciptaan aktiva produktif yang menghasilkan.

Jenis penanaman dana antara lain: remise atau pengiriman uang antar cabang dalam bentuk suatu bank, penanaman pada bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka , call money, deposito deposits on call, surat berharga, serta penanaman dana dalam bentuk kredit.


1. PENANAMAN DANA ALAT LIKUID ATAU KAS (KAS DAN BANK)


Dalam penanaman dana kas untuk tujuan operasional harus diperhatikan dasar kebutuhan dana rata-rata uang tunai setiap hari. Sedangkan penenaman dana kas ke bank lain harus memperhatikan syarat minimum yang harus dipelihara oleh bank (5% dari dana masyarakat yang dimiliki oleh bank), sehingga terjada likuiditasnya.

Tujuan penanaman uang kas
 Untuk kegiatan operasional
 Untuk memelihara likuiditas
 Untuk menghindari terjadinya over/underliquid
 Untuk memanfaatkan kelebihan dana
 Pendapatan


1.1 REMISE

Adalah : pengiriman uang secara fisik dari satu bank ke bank lain atau dari satu cabang ke cabang lain.

Akuntansi remise:
a. Saat pengiriman uang pisik ke cabang
D: RAK- Cabang
K: Kas

b. Saat menerima uang pisik dari cabang
D: Kas
K: RAK- Cabang

1.2. Penanaman Alat Likuit dalam Rekening Bank Lain

Akuntansi penanaman pada bank lain:
1. Saat penanaman
D: Bank lain-deposito
D: Bank lain- Call money
K: BI- Giro
Kasus: Bank Mega Jakarta membeli deposito berjangka Bank ABC sebesar Rp 200.000.000 suku bunga 24% setahun, jangka waktu 3 bulan. Selain itu Bank Mega menempatkan sebagian dananya pada bank XYZ Jakarta untuk call money sebesar Rp 400.000.000 dengan suku bunga 30% setahun, dana dapat ditarik sewaktu-waktu. Bank Mega juga juga menempatkan uangnya pada bank RST Jakarta dalam bentuk deposits on call sebesar Rp 450.000.000 suku bunga 26% setahun jangka waktu 2 bulan. Pembayaran kepada lembaga keuangan tersebut di atas dilakukan atas beban rekening giro bank Mega- Jakarta pada Bank Indonesia.

D: Bank lain – deposito berjangka Rekening Bank ABC- Jakarta Rp 200.000.000
D: Bank lain - Call money-Rekening Bank XYZ Rp 400.000.000
D: Bbank Lain – Deposits on Call-rekening Bank RST – Jakarta Rp 450.000.000
K: Bank Indonesia – Giro Rp 1.050.000.000

2. Saat penerimaan bunga:
D: Bank lain-deposito
K: pendapatan bunga-deposito

D: Bank lain-giro- Rekening Bank ABC Rp 4.000.000
D: Bank lain-giro- Rekening Bank XYZ Rp 10.000.000
D: Bank lain-giro- Rekening Bank RST Rp 9.750.000
K: pendapatan bunga-penempatan –deposito berjangka Rp 4.000.000
K: pendapatan bunga-penempatan –Call money Rp 10.000.000
K: pendapatan bunga-penempatan –Deposits on Call Rp 9.750.000






2. SURAT BERHARGA
Penanaman uang dalam bentuk surat berharga bersifat sementara dan untuk dijual kembali saat diproyeksikan adanya keuntungan dari surat berharga tersebut

Kreteria :
 Mempunyai pasar yang dapat diperjual belikan segera
 Untuk dijual segera bila ada kebutuhan dana
 Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain

Jenis Jenis Surat Berharga
 Saham
 Wesel
 Obligasi
 Sekuritas kredit
 Surat berharga lain yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal

Akuntansi Surat berharga :
 Pembelian

Kasus: Pada tanggal 31 Juli Bank Mega membeli selembar obligasi PT Jasa marga yang berjangka waktu 10 tahun dengan nilai nominal 10 juta pada kurs sebesar 98% dan suku bunga sebesar 15% setahun dibayarkan setiap tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

D: Surat Berharga – Obligasi Rp 10.000.000
D: Pendapatan Bunga Obligasi Rp 250.000
K: Pendapatan Premi Obligasi Yang ditangguhkan Rp 200.000
K:Kas Rp 10.050.000

 Pembayaran bunga tanggal 1 Desember

D:Kas Rp 750.000
K:Pendapatan Bunga Obligasi Rp 750.000

Pada tanggal 31 Desember obligasi harus disajikan di neraca dan diamortisasi dari pendapatan yang ditangguhkan.

D: Pendapatan Premi Obligasi yang ditangguhkan Rp 10.000
K: Pendapatan Premi Obligasi Rp 10.000

 Penjualan

Surat berharga yang hendak dijual memiliki harga pokok yang dapat dihitung dengan metode FIFO atau metode rata (terutama apabila terdapat lebih dari satu macam surat berharga obligasi atau portfolio.

Kasus : Obligasi Jasa Marga tersebut dijual setelah 8 bulamn dimiliki atau pada tanggal 1 Maret dengan harga 101,

Pencataan untuk pengalokasian terakhir premi obligasi dengan ayat jurnal :

D: Pendapatan Premi yang ditangguhkan Rp 3.333
K: Pendapatan premi obligasi Rp 3.333

Pencatatan penjualan obligasi dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:

D: Kas Rp 10.475.000
D: Pendapatan Premi Obligasi Yang ditangguhkan Rp 186.667
K: Pendapatan premi obligasi Rp 186.667
K: Surat berharga Obligasi Rp 10.000.000
K: Pendapatan Bunga Obligasi Rp 375.000
K: Keuntungan dari Penjualan surat berharga Rp 100.000


 Penilaian

Penilaian Surat Berharga Pasar Uang

Kasus: Bank Omega membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan nominal Rp 500 juta dengan suku bunga 12% setahun. Bunga SBI diterima di muka dan jangka waktu selama 2 bulan. Pembayaran dilakukan atas beban rekening giro pada Bank Indonesia.

Saat pembelian :
D: Surat berharga – SBI Rp 500.000.000
K: Pedapatan bunga SBI yang belum diamortisasi Rp 10.000.000
K: BI- Giro Rp 490.000.000


Pada akhir bulan pertama setelah pembelian SBI dilakukan pengalokasian pendapatan bunga SBI sbb:

D: Pendapatan Bunga SBI yang belum diamortisasi Rp 5.000.000
K: Pendapatan Bunga SBI Rp 5.000.000
Penyajian SBI dalam Neraca setelah akhir bulan pertama:
D: BI-Giro Rp 500.000.000
D: Pendapatan Bunga SBI yang belum diamortisasi Rp 5.000.000
K: Surat berharga –SBI Rp 500.000.000
K: Pendapatan bunga SBI Rp 5.000.000

Penilaian Terhadap surat berharga yang dimiliki dalam bentuk portfolio harus dinilai berdasarkan harga riil:
1. Sebesar harga perolehan (cost)
2. Sebesar harga terendah antara cost dan market (COMWIL).
Apabila terjadi selisih harga diakui sebagai kerugian penurunan nilai SB. dengan mengkredit perkiraan surat berharga yang bersangkutan “Penyisihan untuk penurunan nilai surat berharga”.

Kasus:
Bank Omega memiliki portfolio surat berharga sebesar harga perolehan Rp 125.000.000dan kemudian setealh dilakukan penilaian harga pasar bernilai Rp 115.000.000, maka kerugian ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

D: Biaya Kerugian Penurunan Nilai surat berharga Rp 10.000.000
K: Penyisihan untuk Penurunan nilai surat berharga Rp 10.000.000

Sehingga nialai surat berharga setelah penurunan nilai adalah sbb:
Surat berharga Rp 125.000.000
Dikurangi: Penyisihan untuk penurunan nilai suara berharga Rp 10.000.0000
Surat berharga, bersih Rp 115.000.000


4. KREDIT YANG DIBERIKAN

Aktiva produktif yang sangat diandalkan oleh bank yang menghasilkan pendapatan besar adalah debitur/kredit.

Akuntansi untuk kredit ini harus dilakukan dengan cermat agar mampu memberikan informasi yang efektif kepada manajemen

• Jenis kredit yang diberikan oleh bank
a. Kredit Investasi
b. Kredit Modal Kerja
c. Kredit Profesi, dsb.

• Jangka waktu kredit:
a. Kredit jangka pendek
b. Kredit jangka panjang


• Akuntansi Kredit meliputi:

Akuntansi kredit meliputi beberapa prosedur:
a. Persetujuan dan pemberian pagu kredit
b. Penarikan cek oleh nasabah/debitur
c. Pembebanan bunga pada debitur
d. Pelunasan pokok
e. Wanprestasi pembayaran
f. Penilaian debitur pada neraca

a. Persetujuan Dan Pemberian Pagu Kredit

• Saat persetujuan kredit dicatat:
K: Rek.Admin rupiah-kredit yg disetujui

Kasus: Bank Omega–Jakarta telah menyetujui pemberian kredit investasi kepada PT Pizzaria sebesar Rp 250.000.000 untuk rencana expansi usaha dengan suku bunga sebesar Rp 1.500.000, biaya materai dan lainnya Rp 50.000, biaya notariat pada notary Andi sebesar Rp 5.000.000 dibebankan dan dibayar lansung oleh calon nasabah pada bank Omega-Jakarta. Oleh Bank Jakarta komitmen ini dicata:

K: Rek. Administrasi-Kredit yang telah disetujui Rp 250.000.000

Sedangkan untuk perhitungan provisi kredit dicatat:
D: Giro – debitur
K: Pendapatan provisi kredit

D: Giro-Rekening PT Pizaria Rp 6.550.000
K: Pendapatan Provisi Kredit Rp 1.500.000
K: Persediaan Formulir Berharga Rp 50.000
K Giro – Rekening Tn Andi Rp 5.000.000



b. Saat Penarikan Kredit Oleh Debitur
Setiap terjadi penarikan oleh debitur dibukukan dalam rekening efektif
D: Debitur
K: BI – Giro

Kasus : PT Pizzaria menarik selembar cek debitur yang telah disetujui sebesar Rp 35.000.000 kepada Pt MNA, kemudian cek disetorkan ke Bank Omega – Jakarta untuk keuntungan PT MNA, nasabah Bank ABC – Jakarta melalui kliring. Oleh Bank Omega Jakata dibukukan:


D: Debitur-Rekening PT Pizzaria Rp 35.000.000
K: Bank Indonesia-Giro Rp 35.000.000

Dan dicatat pada rek. Administratif :

D: Rek. Adm.rupiah – kredit yg disetujui Rp 35.000.000


c. Perhitungan Bunga Kredit
Besarnya bunga dihitung dari lamanya hari outstanding kredit .
Pengakuan pendapatan bunga dilakukan:
1. Accrual basis (saat jatuh tempo)
D: Debitur tunggakn bunga
K: Pendapatan bunga debitur

2. Cash basis (saat penerimaan): bila debitur merupakan non-performing loan:
D: Rek.Admin-tunggakan bunga debitur

Kasus:
Sampai akhir bulan PT Pizzaria tidak melakukan mutasi lagi. Maka pencatan bunganya sbb (bunga 28%/tahun) :

1. Accrual basis (saat jatuh tempo)
D: Debitur Tunggakan Bunga- Rekening PT Pizzaria Rp 816.667
K: Pendapatan Bunga Debitur Rp 816.667

2. Cash basis (saat penerimaan)
D: Rek.Admin-tunggakan bunga debitur Rp 816.667




d. Pelunasan bunga
1. Accrual basis
D: BI – Giro
K: Debitur tunggakan bunga
2. Cash basis
D: BI – Giro
K: Pendapatan bunga-debitur
3. Rekening administratif dicatat:
K: Rek.admin-debitur tunggakan bunga

Pelunasan pokok pinjaman. Pada saat pelunasan kredit dicatat:
D: Kas
K: Debitur- rek.debitur
Koletibilitas meliputi:
 Lancar(standar)
 Kurang lancar (sub-standar)
 Diragukan (doubtful)
 Macet (uncollectible)

e. Wanprestasi Nasabah Debitur
Bila terjadi wanpestasi dalam pelunasan pokok, maka pencatatnya harus dipisah kan dari debitur yang masih aktif
D: Debitur tunggakan pokok
K: Debitur – Rek. debitur

Praktek kredit yang berjalan saat ini harus membeda-bedakan berdasarkan kolektibilitasnya. Kolektibilitas terdiri dari :
1. Lancar :
bila nasabah ybs tidak pernah melakukan penunggakan (bayar tepat waktu).
2. kurang lacar :
nasabah telah menungggak pelunasan bunga atau pokok pinjaman (3. diragukan :
nasabah telah menungggak pelunasan bunga atau pokok pinjaman >dari 6 bulan)
4. macet.: diragukan :
nasabah telah tidak mampu lagi melunasi kewajibannya baik bunga ataupun pokok.

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam mengambil keputusan

g. Penilaian Debitur Pada Neraca

 Penilaian debitur pada neraca dilakukan atas dasar kolektibilitas debitur yang outstanding
 Penyisihan dibebankan ke ikhtisar laba-rugi dalam rek.Biaya penyisihan debitur diragukan

D: Biaya debitur ragu
K: Penyisihan debitur diragukan

KasusSaldo debitur Bank Omega –Jakarta sebesar Rp 20.000.000.000 terdiri dari :

Kolektibilitas I Rp 18.000.000.000
Kolektibilitas II Rp 2.000.000.000


Penyisihan debitur ragu-ragu :

Kolektibilitas I = 1% (Rp 18.000.000.000*50%) = Rp 90.000.000
Kolektibilitas II = 5% (Rp 2.000.000.000*50%) = Rp 50.000.000

Besarnya penyisihan debitur:

D: Biaya Debitur ragu Rp 140.000.000
K: Penyisihan Debitur diragukan Rp 140.000.000

Dengan demikian rekening debitur disajikan dineraca :

Debitur (pokok) Rp 20.000.000.000
Penyisihan Debitur Ragu Rp 140.000.000
Bersih Rp 19.860.000.000

Pengantar Akuntansi Perbankan

Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.


Bank Negara Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bank Negara Indonesia atau BNI (IDX: BBNI; nama lengkap: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.) adalah sebuah bank pemerintah di Indonesia. BNI dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Gatot M. Suwondo.
BNI adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli tahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah.
Sejarah BNI:
- 1946 : Didirikan dan dipersiapkan menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Beberapa bulan setelah pendiriannya, Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama - Oeang Republik Indonesia atau ORI.
- 1955 : Peran Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank pembangunan dan kemudian mendapat hak untuk bertindak sebagai bank devisa. Sejalan dengan penambahan modal pada tahun 1955, status Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank umum dengan penetapan secara yuridis melalui Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1955. Di tahun yang sama Bank Negara Indonesia membuka cabang pertamanya di luar negeri, yaitu di Singapura.

Perbankan syariah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.
Menurut pendapat Umar (1999:43), menyatakan bahwa data sekunder adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan, baik oleh pengumpul data primer atau pihak lain Jadi data sekunder merupakan data yang secara tidak langsung berhubungan dengan responden yang diselidiki dan merupakan pendukung bagi penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan pendapat Umar (1999: 43). menyatakan bahwa data primer merupakan data yang didapat dari sumber pertama baik individu atau perorangan seperti hasil dari hasil pengisian kuesioner yang biasa dilakukan oleh peneliti. Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh secara langsung dari jawaban responden melalui penyebaran kuesioner.

Metode pengumpulan data dari data yang dikumpulkan melalui pengamatan visual.







Penelitian kuantitatif
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Tujuan penelitian kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan/atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam. Proses pengukuran adalah bagian yang sentral dalam penelitian kuantitatif karena hal ini memberikan hubungan yang fundamental antara pengamatan empiris dan ekspresi matematis dari hubungan-hubungan kuantitatif.
Penelitian kuantitatif banyak dipergunakan baik dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial, dari fisika dan biologi hingga sosiologi dan jurnalisme. Pendekatan ini juga digunakan sebagai cara untuk meneliti berbagai aspek dari pendidikan. Istilah penelitian kuantitatif sering dipergunakan dalam ilmu-ilmu sosial untuk membedakannya dengan penelitian kualitatif.
Penelitian kuantitatif adalah definisi, pengukuran data kuantitatif dan statistik objektif melalui perhitungan ilmiah berasal dari sampel orang-orang atau penduduk yang diminta menjawab atas sejumlah pertanyaan tentang survei untuk menentukan frekuensi dan persentase tanggapan mereka. Sebagai contoh: 240 orang, 79% dari populasi sampel, mengatakan bahwa mereka lebih percaya pada diri mereka pribadi masa depan mereka dari setahun yang lalu hingga hari ini. Menurut ketentuan ukuran sampel statistik yang berlaku, maka 79% dari penemuan dapat diproyeksikan ke seluruh populasi dari sampel yang telah dipilih. pengambilan data ini adalah disebut sebagai survei kuantitatif atau penelitian kuantitatif.
Ukuran sampel untuk survei oleh statistik dihitung dengan menggunakan rumusan untuk menentukan seberapa besar ukuran sampel yang diperlukan dari suatu populasi untuk mencapai hasil dengan tingkat akurasi yang dapat diterima. pada umumnya, para peneliti mencari ukuran sampel yang akan menghasilkan temuan dengan minimal 95% tingkat keyakinan (yang berarti bahwa jika Anda survei diulang 100 kali, 95 kali dari seratus, Anda akan mendapatkan respon yang sama) dan plus / minus 5 persentase poin margin dari kesalahan. Banyak survei sampel dirancang untuk menghasilkan margin yang lebih kecil dari kesalahan.
Beberapa survei dengan melalui pertanyaan tertulis dan tes, kriteria yang sesuai untuk memilih metode dan teknologi untuk mengumpulkan informasi dari berbagai macam responden survei, survei dan administrasi statistik analisis dan pelaporan semua layanan yang diberikan oleh pengantar komunikasi. Namun, oleh karena sifat teknisnya metode pilihan pada survei atau penelitian oleh karena sifat teknis, maka topik yang lain tidak tercakup dalam cakupan ini.

Manajemen Perbankan

MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT

Abstraksi

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di Indonesia, keberadaan Bank Muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).

I. Pendahuluan

Perkembangan dunia perbankan telah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Sebuah fenomena nyata yang telah menuntut manajer keuangan bank untuk lebih antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia perbankan.

Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba.

Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut loan, sementara di Bank Syariah disebut financing. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank muamalat dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil, dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Apabila proyeknya mandek, maka akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah, akan dibagi kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut. Lalu bagaimanakah dengan mekanisme manajemen kredit yang dapat diberlakukan dalam bank muamalat, dimana dalam mekanisme ini terjadi tarik-menarik kepentingan antara peminjam, bank dan investor. Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.

Berdasarkan fenomena diatas, ingin diungkapkan disini bahwa ada beberapa hal yang terkait antara mekanisme manajemen kredit bank muamalat dan bank umum.

II. Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan

Bank muamalat atau bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Kenyataan di masyarakat, mungkin terdapat kesimpangsiuran mengenai pemahaman tentang pengertian lembaga keuangan dengan bank muamalat. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana (Siamat:1999).

Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan pendirian sebuah bank, memerlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.

Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :

1. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.

2. Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.

3. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma

4. Konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan :

a. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.

b. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.

c. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.

d. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.

5. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.

6. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.

III. Fungsi dan Usaha Bank Muamalat

Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999,serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah. Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memiliki kesamaan fungsi demngan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain (Siamat:1999) :

  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
  2. Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini adalah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah sebagai perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.
  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :

a. Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.

b. Kliring (clearing)

c. Inkaso

d. Safe deposit box

e. Bank card

f. Bank notes

g. Travelers cheque

h. Letter of credit (L/C)

i. Bank garansi

j. Jasa-jasa dipasar modal

k. Menerima setoran-setoran lain

Menurut Siamat (1999), kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :

1. Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.

2. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.

3. Menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.

b. Surat pengakuan utang.

c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

e. Obligasi.

f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).

10. Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).

13. menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.

15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

IV. Manajemen Kredit Syariah

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Menurut Siamat (1999), kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :

1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :

a. Kredit jangka pendek (short-term loan).

b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)

c. Kredit jangka panjang (long-term loan).

2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :

a. Kredit dengan jaminan (secured loan).

b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).

3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.

4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :

a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.

b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.

c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.

5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :

a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.

b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.

Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :

1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.

2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.

Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu : (1) Personality ; (2) Purpose ; (3) Prospect; (4) Payment.

Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko penilaian kredit (Rahardja:1997), antara lain : (1) Character ; (2) Capacity ; (3) Capital ; (4) Conditional ; (5) Collateral.

Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.

Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).

Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat:1999), antara lain :

1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.

2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.

3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.

4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.

5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.

Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.

Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :

1. Modal (capital).

2. Human resource activity (kegiatan operasional).

3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).

4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).

5. Loyality of credit (loyalitas kredit).

Karim (2003), mengemukakan bahwa pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.

V. Hubungan Antara Kredit dengan Piutang

Piutang merupakan cadangan penerimaan yang mungkin diterima oleh suatu badan usaha, dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Piutang lahir akibat adanya pendanaan dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian jasa lainnya, dimana pembayaran dari penggunaan jasa tersebut dilakukan pada waktu tertentu, misal harian, mingguan, bulanan atau periode waktu lainnya. Besarnya piutang yang akan diterima badan usaha (bank atau lembaga keuangan), ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi jasa (bank atau lembaga keuangan) dan pihak pengguna jasa. Semakin besarnya kredit yang diberikan, akan menambah besarnya resiko yang akan ditanggung badan usaha.

Resiko kredit karena adanya piutang, dapat melalui prosentase perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan jumlah harta keseluruhan (Sutojo:1997). Resiko lain yang dapat ditimbulkan oleh piutang adalah pada penerimaan bersih (earning after taxes). Semakin besar jumlah piutang dan jumlah piutang tak tertagih (bad debt) yang dimiliki badan usaha, akan menyebabkan semakin kecil penerimaan bersih yang mampu diperoleh badan usaha, baik lembaga keuangan maupun bank. Mengingat bahwa piutang sangat berpengaruh terhadap kestabilan usaha, maka piutang perlu dikelola dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen piutang, antara lain :

1. Credit policy. Kebijakan kredit ini menyangkut bagaimana jangka waktu penetapan piutang, besarnya piutang dan penetapan cara-cara pembayaran oleh debitur.

2. Credit scoring. Hal ini berkaitan dengan penilaian kredit dan pemberian ranking (pengelompok piutang).

3. Credit standard. Standar atau patokan terhadap pemberian ranking dalam penilaian kredit bank.

VI. Menuju Bank Syari’ah 2011

Tak bisa dipungkiri perkembangan bank syari’ah memang cukup pesat. Namun, perkembangan bank sistem bagi hasil ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal dan eksternal bank agar semakin tangguh dan dipercaya masyarakat. Bank Indonesia sendiri sebagai pengawas perbankan telah menentukan sasaran realistis untuk mewujudkan visi perbankan syari’ah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Berikut ini sasaran pengembangan bank syari’ah hingga 2011:

1. Terpenuhinya prinsip syari’ah dalam opersional perbankan yang ditandai dengan:

- Tersusunnya norma-norma keuangan syari’ah yang seragam (standarisasi).

- Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syari’ah dalam operasional perbankan (baik instrumen maupun badan terkait).

- Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syari’ah dalam setiap transaksi.

2. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syari’ah:

- Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung oleh sumber daya manusia yang handal.

- Diterapkannya konsep good corporate governance dalam operasi perbankan syari’ah.

- Diterapkannya kebijakan exit dan entre yang efisien.

- Terwujudnya realtime supervision.

- Terwujudnya self regulatory system.

3. Terciptanya sistem perbankan syari’ah yang kompetitif dan efisien, yang ditandai dengan:

- Terciptnya pemain-pemain yang mampu bersaing secara global.

- Terwujudnya aliansi strategis yang efektif.

- Terwujudnya mekanisme kerja sama dengan lembaga-lembaga pendukung.

4. Terwujudnya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang ditandai dengan:

- Terwujudnya safety net yang menyatu dengan konsep operasional perbankan yang berhati-hati.

- Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syari’ah di seluruh Indonesia dengan terget pangsa sebesar 5% dari total aset perbankan nasional.

- Terwujudnya fungsi perbankan syari’ah yang kaafah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat.

- Meningkatnya proporsi pola pembiayaan secara bagi hasil.

VII. Kesimpulan dan Saran

1. Lembaga keuangan syariah atau bank muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

2. Satu hal yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga.

3. Pendanaan dalam bentuk pemberian kredit pada pola bank Islam maupun lembaga keuangan syariah, perlu mendapat perhatian yang serius. Kredit macet dapat menyebabkan likuiditas, keamanan dan penerimaan bank menjadi rendah dan bahkan dapat mendatangkan kerugian yang cukup.

4. Kombinasi antara manajemen bank umum dengan sistem keuangan syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders borrowers).

5. Perlu dipersiapkan panduan pengelolaan risiko atau benchmarking bagi bank-bank syari’ah di Indonesia dengan melakukan studi banding ke negara-negara yang menjalankan sistem perbankan Islam. Hal ini sangat diperlukan mengingat struktur aset dan kredit bank syari’ah berbeda dengan bank biasa. Sementara Based Accord II yang digunakan sebagai acuan bank konvensional tidak bisa digunakan begitu saja oleh bank syari’ah.


VIII. Daftar Pustaka

Karim, Adi Warman. 2003. “Menimbang Risiko Kredit di Bank Syariah”. Majalah Investor No.88 Tahun V. Jakarta.

Rahardja, Prathama. 1997. “Uang dan Perbankan”; Cetakan Ketiga, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

Siamat, Dahlan. 1999. “Manajemen Lembaga keuangan”; Edisi Kedua. Jakarta.

Sinungan, Muchdarsyah. 1993. “Manajemen Dana Bank”; Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Bank Indonesia. 2003.